Abepura – Danrem 172/PWY Kolonel Inf Ibnu Triwidodo, S.IP mengatakan kepada Satgas Yonif 122/TS dan Yonif 431/SSP untuk menjaga perbatasan RI – PNG , prajurit harus berpedoman kepada delapan wajib TNI, Sumpah prajurit dan Sapta Marga serta lima Kemampuan Teritorial.
Danrem 172/PWY tak lupa mengucapkan selamat datang kepada Satgas 122/TS dan Yonif 431/SSP di wilayah Korem 172/PWY. Prajurit Yonif 122/ST dan Yonif 431/SSP selama bertugas untu berbuat yang terbaik kepada masyarakat karena di samping tugas pokok untuk menjaga perbatasan, prajurit harus melaksanakan territorial sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi. Danrem 172/PWY sebagai Dankolakops menekankan kepada prajurit supaya jauhkan perbuatan tercela yang bisa mencoreng nama baik TNI khususnya TNI AD. Danrem 172/PWY Kolonel Inf Ibnu Triwidodo, S.IP menyatakan bertugas di wilayah perbatasan, kewajiban harus selalu melekat pada diri prajurit, sebab wilayah perbatasan masih memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, karena sering di jadikan base camp atau basis operasi gerombolan pengacau keamanan untuk melakukan penyerangan terhadap pos-pos TNI dan Polri. Disamping itu daerah perbatasan juga rawan terhadap kriminal,penyelundupan,jual beli senjata maupun amunisi serta kegiatan infiltrasi intelejen asing kewilayah Papua. Hindari kesalahpahaman dan jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak lain serta tidak melakukan tindakan diluar prosedur,setiap menghadapi persoalan hendaknya segera dilaporkan kepimpinan supaya bisa segera diambil tindakan cepat dan tepat.(Penrem 172/PWY)